HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Pembinanan Oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Di Pengadilan Negeri Ruteng

on Rabu, 08 Maret 2023. Posted in Berita/Kegiatan Terkini PN Ruteng

Bertempat di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Bapak. Dr. H. Siswandriono, S.H., M.Hum dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, YM. Ibu. Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H melaksanakan Pembinaan terhadap seluruh jajaran Pengadilan Negeri Ruteng yang bertujuan mengingatkan sekaligus menekankan kembali akan tugas dan fungsi peradilan terhadap mutu pelayanan terhadap para pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menghimbau kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Ruteng agar memedomani Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tercela dan agar selalu menjaga nama baik Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjaga sikap dan saling mengingatkan kepada sesama tidak sombong dan tidak arogan kepada masyarakat juga menghimbau untuk menghindari perbuatan yang merendahkan wibawa, dan terkait aturan untuk disesuaikan dengan baik, jangan terlalu dipaksakan jika kondisinya tidak memungkinkan. Warga Pengadilan Negeri Ruteng juga harus ada pengawasan pada diri masing-masing terkait pada aturan yang ada. Selanjutnya YM. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menghimbau untuk memedomani Peraturan Bersama MA RI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga bisa memberikan contoh kepada masyarakat dengan perilaku terhormat dan tidak arogan. Perlu juga ditingkatkan kehati-hatian dalam berperilaku dikarenakan masyarakat yang kritis. YM. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang juga menghimbau agar tidak mengomentari putusan dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menolak perkara. Jika bukan kewenangan Pengadilan tersebut, dapat dibicarakan oleh hakim setelah perkara tersebut diterima, mempedomani PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan agar dilakukan secara berkala. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menghimbau kepada Panitera dan Jurusita untuk membaca dan memedomani Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita, kepada seluruh ASN di Pengadilan Negeri Ruteng untuk membaca dan memedomani Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI (Keputusan Sekretaris Mahakamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012. Tujuannya agar menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Perdilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI, untuk bagian Kesekretariatan agar menggunakan anggaran dengan hati-hati dan bijak dan juga pada periode pertriwulan agar segera dibelanjakan anggarannya dan efektif penyerapannya. Selain itu, untuk penyerapan anggaran triwulan 2 sebaiknya sudah terserap lebih dari 50% anggaran. Terakhir Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang juga menekankan terkait manajemen resiko pada Pengadilan Negeri Ruteng harus dilaksanakan dengan baik dan diperhitungkan untuk setiap resiko yang ada terkait alat-alat yang berbahaya seperti apar, palu hakim, kursi sidang dan dilakukan pelatihan pada bidang masing-masing sehingga resiko yang ada bisa diminimalisir.

Materi Pembinaan oleh YM. Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang :

Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melakukan pembinaan mengenai penerapan Perma Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) (Perma 1 Tahun 2002). Perma No 1 Tahun 2002 merupakan solusi untuk menjawab dinamika perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat yang menuntut adanya prosedur berperkara yang efisien.

Selain itu YM. Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menjelaskan mengenai Gugatan Perwakilan Kelompok yaitu Suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta, peristiwa, dasar hukum dan tuntutan yang sama antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Contohnya : Jika ada 1 desa nelayan yang perairannya tertumpahi minyak maka boleh ada 1 orang yang mewaikili kelompok nelayan tersebut untuk menuntut pihak yang bertanggungjawab.

Beliau juga menjelaskan mengenai Hak Gugat Organisasi Lingkungan. Untuk dasar hukum terkait Hak Gugat Organisasi Lingkungan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2008. Organisasi memiliki hak gugat jika memenuhi persyaratan diantaranya organisasi tidak ikut mengalami kerugian, berbentuk badan hukum, menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pengembangan bidang yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya, telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya sesuai jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan tuntutan yang diajukan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, menjelaskan SK KMA 1-144/2011 mengenai Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Peraturan tersebut menyebutkan apa saja yang wajib disediakan di dalam website Pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Ruteng. Informasi yang disediakan diantaranya informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh public dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang wajib diumumkan diantaranya informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat, informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan, informasi laporan akses informasi, dan informasi lain tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi darurat di setiap kantor Pengadilan. Selanjutnya terkait informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Dalam hal pengintutan data perkara agar upload putusan tidak lebih dari jam 12 malam setiap harinya agar meningkatkan nilai EIS. Selanjutnya terkait anonimisasi agar diperhatikan pengaburannya pada nama, atau nama alias, pekerjaan, dan sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti. Terutama pada kasus tindak pidana kesusilaan, KDRT, dan anak. Pengaburan perlu dilakukan agar korban terhindar dari bullying dan terhindar dari stigma yang buruk oleh masyarakat.

Lalu YM. Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menghimbau untuk memedomani Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 tahun 2022 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Seluruh perkara perdata harus dimediasikan terlebih dahulu kecuali yang dikecualikan dan agar berusaha semaksimal mungkin pada mediasi tersebut. Selain itu, para hakim juga harus memiliki sertifikat mediator dan harus lebih peduli dan aktif pada saat melakukan mediasi. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan juga wajib menerima pendaftaran mediator non hakim selama lembaga mediator tersebut sudah diverifikasi oleh Mahkamah Agung, mempedomani Perma No.3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Perma tersebut dikeluarkan untuk menyamakan kedudukan perempuan dari diskriminasi dan stigma buruk. Yang disebut perempuan berhadapan dengan hukum antara lain perempuan sebagai korban, sebagai saksi maupun sebagai pihak. Adapun permasalahan terkait PBH yaitu belum optimalnya implementasi pidana tambahan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aparat penegak hukum belum memahami konsep relasi kuasa, adanya stereotip, victim blaming dan reviktimisasi, aparat penegak hukum belum memberikan pertimbangan mengenai dampak psikis, belum semua pemberi bantuan hukum memberi pendampingan terhadap korban, korban tidak melaporkan perkara ke jalur hukum, pemidanaan masih fokus pada pemenjaraan pelaku (masih berorientasi pada punitive dan retributive) dan kesulitan menghadirkan alat bukti dan menghadirkan korban di persidangan. Adapun asas dalam mengadili perkara PBH yaitu penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminiasi, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Lalu tujuannya yaitu Agar hakim memahami dan menerapkan asas asas diatas, Agar hakim dapat mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan dan Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan. Selanjutnya budaya patriarki dan kesetaraan gender menempatkan kedudukan laki laki lebih tinggi daripada perempuan sehingga seringkali terjadi praktek ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan. Lalu bentuk bentuk ketidakadilan gender diantaranya subordinasi, stereotip gender, beban ganda, marginalisasi, dan kekerasan. Dampak kekerasan kepada perempuan antara lain berdampak kepada kesehatan, kesehatan reproduksi, psikis, rasa aman, social, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu hak PBH di persidangan agar diperhatikan oleh para hakim terutama hak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Jangan mengintimidasi menggunakan latar belakang PBH sehingga ada hal yang harus dilakukan hakim diantaranya mengidentifikasikan fakta persidangan terkait adanya ketidaksetaraan gender dan ketidaksetaraan dan hal yang tidak boleh dilakukan hakim pada persidangan diantaranya menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang menyalahkan dan atau mengintimidasi PBH. Lalu, hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam perkara PBH antara lain kerugian yang dialami korban dan penggantian ganti rugi atau restitusi, dampak dari kasus baik secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, kondisi perempuan korban/saksi, Potensi bahaya yang mengancam nyawa perempuan korban, hasil visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum, adanya relasi kuasa dan kondisi ketidakberdayaan korban, adanya siklus kekerasan, riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban, pengalaman perempuan terkait adanya kekerasan gender dan diskriminasi, dan kebutuhan untuk pemulihan (restitusi, kompensasi, ganti rugi). Perlu juga diperhatikan peraturan hukumnya untuk pemberian restitusi, kompensasi, dan bantuan. Mekanismenya juga harus diperhatikan sesuai Pasal 8 PERMA No 3 Tahun 2017 yaitu hakim agar menanyakan kepada perempuan sebagai korban tentang kerugian dan dampak kasus dan kebutuhan pemulihan dan hakim agar memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai dengan pasal 98 dalam KUHAP dan/atau gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan dan yang terakhir agar memperhatikan putusan-putusan yang berperspektif gender.

 

 

×