- saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
|