Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil. |
Etika Bernegara |
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar
|
Etika dalam Berorganisasi |
- melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
- menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
- berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
|
Etika dalam Bermasyarakat |
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
|
Etika terhadap Diri Sendiri |
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
|
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil |
- saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
|
|