Area I Manajemen Perubahan
1a Agen Perubahan telah membuat perubahan yang konkret di instansi (dalam 1 tahun)
1a Pengadilan Negeri Ruteng telah membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
1a Pimpinan Memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
1a SK No. 65 Tentang Tim Pembangunan Zona Integritas
1b Penentuan anggota tim dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas
1b Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
2a Pengadilan Negeri Ruteng mempunyai dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integrias menuju WBK/WBBM
2b Pengadilan Negeri Ruteng memiliki dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
2c Pengadilan Negeri ruteng telah melaksanakan sosialisasi pembangunan WBK/WBBM
3a Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai rencana
3b Pengadilan Negeri Ruteng melakukan monitoring dan evaluai melibatkan pimpinan secara berkala
3c Tindak lanjut monev ZI
4a Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM
4b Agen Perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan unit kerjanya
4c Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir dilingkungan organisasi
4d Seluruh anggota tim organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM