Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No 8/Pdt.G/2021/PN Rtg
Pengadilan Negeri Ruteng bersama Kepolisian Resor Manggarai dan disaksikan oleh Lurah Mbaumuku serta yang mewakili instansi Dinas Pertanahan setempat, melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rtg, beralamat di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.