Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Jumat, 04 Jul 2025
pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.com
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

Pengawasan

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posyankum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posyankum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.com
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 185
Kemarin 164
Minggu ini 727
Bulan ini 650
Total 14302
Online
© 2025 Pengadilan Negeri Ruteng.