Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Kamis, 12 Mar 2026
pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.com
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

Pengawasan

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posyankum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posyankum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.com
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 287
Kemarin 608
Minggu ini 1887
Bulan ini 5517
Total 42434
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Ruteng.