1a Agen Perubahan telah membuat perubahan yang konkret di instansi (dalam 1 tahun)
1a SK No. 65 Tentang Tim Pembangunan Zona Integritas
1b Penentuan anggota tim dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas
1b Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
2c Pengadilan Negeri ruteng telah melaksanakan sosialisasi pembangunan WBK/WBBM
3a Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai rencana
3b Pengadilan Negeri Ruteng melakukan monitoring dan evaluai melibatkan pimpinan secara berkala
4a Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM
4b Agen Perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan unit kerjanya
4c Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir dilingkungan organisasi
4d Seluruh anggota tim organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
Hari ini | 13 |
Kemarin | 22 |
Minggu ini | 28 |
Bulan ini | 13 |
Total | 6336 |