Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Minggu, 23 Agu 2026
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP)

URAIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN (PTIP)

 

KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN (PTIP)

TUGAS UTAMA :

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

TUGAS POKOK :

I. PERENCANAAN 

  1. Menyusun Konsep rencaana Kerja (RENJA)
  2. Menyusun Konsep Rencana Strategis ( RENSTRA)
  3. Menyusun Konsep Rencan Kerja Tahunan (KRT)
  4. Menyusun Konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
  5. Menyusun Konsep Restrukturisasi Program dan Kegiatan
  6. Menyusun Konsep Indikator Kinerja utama (IKU)
  7. Menyusun Konsep Rencana Kerja dan anggaran (RKA)
  8. Menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
  9. Menyusun Konsep Usulan Revisi RKA, DIPA, РОK dan atau Permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
  10. Memantau Pelaksanaan DIPA
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat
  12. Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

II. TEKNOLOGI INFORMASI 

  1. Mengelola segala bentuk laporan dan berita kedalam website dan sosial media.
  2. Mengelola Infrastruktur Hardware, Server, Komputer, dan Perangkat Pendukung.
  3. Mengelola insfrastruktur Jaringan Komputer.
  4. Mengelola Sistem dan Teknologi informasi.
  5. Berkoordinasi dengan penjabat Satgas SIPP daerah dan Tim Pengembang Pusat.

III. PELAPORAN

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan Berdasarkan Pp39 Tahun 2006.
  2. Membuat Laporan Kinerja Semester.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
  4. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan.
  5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
  6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP.

 

STAFF PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN (PTIP)

TUGAS POKOK :

  1. Mengidentifikasi Permasalahan.
  2. Merumuskan Permasalahan.
  3. Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder.
  4. Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer.
  5. Mengolah Data dan Informasi.
  6. Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data.
  7. Menganalisis Data dan Informasi.
  8. Menyajikan Data dan Informasi.
  9. Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana.
  10. Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan.
  11. Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan.

TUGAS TAMBAHAN :

  1. Membantu Tugas pada Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan.
  2. Menjadi Operator Aplikasi Monev Bappenas.
  3. Menjadi Operator Aplikasi Sakti Bagian Persediaan.
  4. Melaksanakan Tugas Lainnya dari Pimpinan

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
[email protected]
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 70
Kemarin 371
Minggu ini 2112
Bulan ini 7419
Total 75779
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Ruteng.