Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II merupakan lembaga peradilan yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Dalam kedudukannya tersebut, Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan, baik perkara Pidana maupun perkara Perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang selanjutnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, serta diperkuat kembali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan peradilan umum di Indonesia.
1. Kedudukan Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II
Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II di bawah Pengadilan Tinggi Kupang dalam Direktorat Peradilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Tugas Pokok Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II
Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
3. Fungsi Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksana, dan keuangan / umum/perlengakapan).
- Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
| Hari ini | 70 |
| Kemarin | 371 |
| Minggu ini | 2112 |
| Bulan ini | 7419 |
| Total | 75779 |