Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Minggu, 23 Agu 2026
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

Sub Bagian Umum Dan Keuangan

URAIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

 

KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN

TUGAS UTAMA : 

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

TUGAS POKOK :

  1. Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja ;
  2. Penelaahan data /Informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
  3.  Pelaksanaan Pengelola Keuangan ;
  4.  Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga,Perlengkapan,Perpustakaan,Humas dan Protocol ;
  5.  Pengendali,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan

 

STAFF UMUM DAN KEUANGAN 

TUGAS POKOK :

  1. Mempersiapkan dan Melakukan Penginputan data transaksi Pengeluaran   surat perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) ;
  2. Mempersiapkan dan melakukan penginputan data transaksi penerimaan Surat Setoran Bukan Pajak ( PNBP ) dan Surat Setoran Pengembaliaan Belanja (SSPB) ;
  3.  Mempersiapkan dan Melakukan penginputan data transaksi aset lain-kas  bendahara ,persedian ,piutang dan aset tetap ;
  4.  Menyusun dan Mengirimkan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) tingkst Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran ( UAKPA ) ;
  5.  Menyusun dan Mengirimkan Neraca tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran ;
  6.  Menyusun dan Mengirimkan catatan atas Laporan Keuangan ( CALK ) serta data dukung atas laporan keuangan ( CALK ) tingkat Unit Akuntansi kuasa pengguna Anggaran  ( UAKPA ) ;
  7.  Melakukan Rekonsiliasi dengan Pengelola SABMN di Satker Pengadilan Negara Banda Aceh ;
  8.  Melakukan Rekonsiliasi dengan KPPN ;
  9.  Melaksanakan tugas Administrasi Keuangan Lainnya;

 

Tugas Klerek-Penelaah Teknis Kebijakan

  1. Mengajukan UP ke KPPN ;
  2. Membuat Laporan Pertanggungjawaban UP ke KPPN ;
  3.  Melakukan Rekonsiliasi Laporan Bulanan ;
  4.  Membuat Laporan LPJ Bendahara ;
  5.  Membuat Buka Kas Umum ( BKU ),Kas Tunai,Buku Bank dan Buku Pembantu Lainnya serta untuk diparaf oleh Bendahara Pengeluaran ;
  6.  Menyiapkan rencana penggunaan UP yang Akan diajukan ke KPPN;
  7. Melakukan  penatausahaan  pengelolaan  keuangan  untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening bendahara baik pengeluaran UP maupun LS ;
  8.  Menerima,menyetor dan melaporkan semua penerimaan Negara;
  9.  Menyetor pajak dan membukukanya ;
  10. Mengantar SPM ke KPPN;
  11. Melaksanakan tugas – tugas lainya yang diatur  berdasarkan  peraturan  perundang -undangan atau perintah atasan;

 

5. Teknisi Saran Dan Prasarana

  1. Memeriksa dokumen dan menginput data transaksi BMN
  2. Membuat Daftar Barang Ruangan
  3. Membuat Daftar Barang Lainnya 
  4. Membuat Kartu Identitas Barang
  5. Membuat usul Penetapan Status Penggunaan BMN
  6. Melaksanakan penghapusan BMN
  7. Labelisasi BMN
  8. Melakukan  Rekonsiliasi  Internal antara SAIBA dan SIMAK-BMN
  9. Melakukan Rekonsiliasi antara SIMAK BMN  Satker dengan Korwil tiap semester dan tahunan
  10. Menyusun Laporan Barang Milik Negara  untuk periode semester dan tahunan
  11. Menyusun laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN
  12. Melaksanakan  tugas dalam pembangunan zona integritas
  13. Melaksanakan tugas dalam  proses Akreditasi Penjaminan Mutu

 

4. Honorer

  1. Mengetik Surat – surat Sub Bagian Keuangan  ;
  2.  Membantu Tugas – tugas Bendahara Pengeluaran;
  3.  Menyediakan kebutuhan pamplet,papan nama,papan struktur,dll
  4.  Membantu Menerima Permintaan Perawatan AC,Komputer dan Barang Elektronik lainnya ;
  5.  MembantuMengatur  Penyediaan fasilitas ruang sidang dan ruang kerja ;
  6.  Membantu mengontrol / mencatat dan memperbaiki kerusakan gedung dan  bangunan ;
  7.  Membantu melakukan perawatan Printer ;

 

5.  Honorer

  1.  Menerima,memeriksa dan mencatat surat keluar ;
  2. Mengantar/ mengirim surat-surat dinas ke kantor pos/ alamat tujuan ;
  3. Membantu operator digitalisasi surat masuk dan surat keluar;
  4.  Membantu mengagendakan surat keluar;
  5.  Membantu mengontrol/mencatat dan memperbaiki kerusakan gedung dan bangunan ;
  6.  Membantu menerima permintaan perawatan AC,komputer dan barang elektronik lainnya;
  7. Membantu menunjuk pihak penyedia barang / jasa untuk perbaikan / perawatan ;
  8.  Mengantur penyediaan fasilitas ruang sidang dan ruang kerja ;

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
[email protected]
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 90
Kemarin 371
Minggu ini 2126
Bulan ini 7431
Total 75788
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Ruteng.