Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, berikut dijelaskan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Disampaikan secara Tertulis
Menyebutkan Informas yang jelas
Tata Cara Pengiriman
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indoneisa akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. |
|
Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:
|
| Hari ini | 339 |
| Kemarin | 480 |
| Minggu ini | 339 |
| Bulan ini | 7077 |
| Total | 43819 |