Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Senin, 16 Mar 2026
pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.com
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

DASAR HUKUM / REGULASI PENGADUAN

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, berikut dijelaskan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

 

Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan Informas yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
    1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indoneisa akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

http://siwas.mahkamahagung.go.id/

Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:

  • Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
    nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  • Surat elektronik (e-mail):
    pengaduan@badanpengawasan.net
  • Telepon/Faksimile :
    (021) 29079274
  • Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
  • Surat:
    Kepala Badan Pengawasan MA RI
    Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka
    Putih Timur Jakarta Pusat – 13011
  • Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.com
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 339
Kemarin 480
Minggu ini 339
Bulan ini 7077
Total 43819
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Ruteng.