SK Ketua Pengadilan Nomor : 142/KPN.W26-U7/SK.KP4.1.4/XI/2025 Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan.
Bahwa tidak terdapat anggaran pada DIPA Pengadilan Negeri Ruteng Tahun Anggaran Berjalan untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat pencari keadilan sevagai penerima layanan yang terdampak dari kelalaian petugas PTSP, akan tetapi untuk mengurangi rasa ketidaknyamanan bagi para penerima layanan, telah disediakan ruang tunggu PTSP dan Ruang Tamu Terbuka yang nyaman.
Keterangan Keterlambatan Layanan:
- 30 s.d 60 menit : Permohonan maaf.
- 61 s.g 120 menit : Pulpen (souvenir).
- Lebih dari 120 menit : Buku (souvenir).
| Hari ini | 186 |
| Kemarin | 340 |
| Minggu ini | 980 |
| Bulan ini | 6015 |
| Total | 31738 |