Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Rabu, 07 Okt 2026
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

KOMPENSASI

SK Ketua Pengadilan Nomor : 3/KPN.W26-U7/SK.KP4.1.4/I/2026 tanggal 05 Januari 2026, Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan.

Bahwa tidak terdapat anggaran pada DIPA Pengadilan Negeri Ruteng Tahun Anggaran Berjalan untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat pencari keadilan sevagai penerima layanan yang terdampak dari kelalaian petugas PTSP, akan tetapi untuk mengurangi rasa ketidaknyamanan bagi para penerima layanan, telah disediakan ruang tunggu PTSP dan Ruang Tamu Terbuka yang nyaman.

Keterangan Keterlambatan Layanan:

- 30 s.d 60 menit            :  Permohonan maaf.

- 61 s.g 120 menit           :  Pulpen (souvenir).

- Lebih dari 120 menit   :  Buku (souvenir).

 

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
[email protected]
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 101
Kemarin 409
Minggu ini 786
Bulan ini 2120
Total 86510
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Ruteng.