Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara
Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
Pelaksanaan mediasi
Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri Ruteng
0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT