
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk melalui kerjasama kelembagaan antara Pengadilan Negeri dengan lembaga lain atau advokat secara perorangan. Pada tahun 2026, Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Rayai untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Untuk mendapatkan Formulir Permohonan Layanan Posbakum dapat langsung datang ke Meja Pelayanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada jam hari dan jam kerja.
| Hari ini | 69 |
| Kemarin | 371 |
| Minggu ini | 2111 |
| Bulan ini | 7418 |
| Total | 75779 |