Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan menggunakan format sesuai Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/Dju/Sk.Hm1.1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ptsp) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.
SK STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI RUTENG NOMOR: 96/KPN.W26-U7/SK/OT1.2/I/2026 : (klik disini)
| Hari ini | 85 |
| Kemarin | 390 |
| Minggu ini | 85 |
| Bulan ini | 7707 |
| Total | 76034 |