Pengadilan Negeri Ruteng menetapkan :
1. Kristian Aristarkus Manafe (Panitera Muda Pidana).
2. Arga Adisaputra, S.Kom (Kasubbag PTIP).
3. Yulizar Gunawan Wibisono, S.H (Jurusita Pengganti).
4. Muhammad Zaky Fathur Rahman, A.Md (Staff Umum Keuangan).
5. Septian Tegar Cahyana, S.H (CPNS).
Sebagai Tim Agen Perubahan Tahun 2025, sesuai dengan SK Ketua PN Ruteng Nomor 108/KPN.W2-U7/ SK/OT1.2/II/2025 tanggal 12 Februari 2025.
Agen Perubahan memiliki peran strategis dalam menggerakkan transformasi budaya kerja, memperkuat integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Ruteng. Dengan semangat perubahan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih inovatif dan profesional.
1. Kristian Aristarkus Manafe (Panitera Muda Pidana)
2. Arga Adisaputra, S.Kom (Kasubbag PTIP)
3. Yulizar Gunawan Wibisono, S.H (Jurusita Pengganti)
4. Muhammad Zaky Fathur Rahman, A.Md (Staf Umum dan Keuangan)
5. Septian Tegar Cahyana, S.H (CPNS / Staf Pidana)
Hari ini | 13 |
Kemarin | 22 |
Minggu ini | 28 |
Bulan ini | 13 |
Total | 6336 |