Pengadilan Negeri Ruteng menetapkan :
1. Serfiana Lidya Lesik, S.H (Plt. Panitera Muda Perdata).
2. Raihan Muhammad, S.T (Teknisi Sarana dan Prasarana).
Sebagai Agen Perubahan Periode Tahun 2026, berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 106/KPN.W2-U7/ SK/OT1.2/III/2026
Tentang Penetapan Agen Perubahan, tanggal 05 Maret 2026.
Agen Perubahan memiliki peran strategis dalam menggerakkan transformasi budaya kerja, memperkuat integritas, dan
meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Ruteng.
Dengan semangat perubahan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih inovatif dan profesional.


PROGRAM KERJA AGEN PERUBAHAN PERIODE TAHUN 2026
| Hari ini | 530 |
| Kemarin | 414 |
| Minggu ini | 916 |
| Bulan ini | 1050 |
| Total | 62726 |