URAIAN TUGAS SEKRETARIS
TUGAS POKOK :
Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan urusan program dan anggaran, perencanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan TI, tata kelola dan tata laksana TI, pengelolaan infrastruktur TI, pengelolaan sistem informasi dan multimedia, urusan surat menyurat, pengelolaan perlengkapan, pengelolaan rumah tangga, pengelolaan keamanan, pengelolaan keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat, pengelolaan perpustakaan, pelaporan satuan kerja, pelaksanaan monitoring, dokumentasi dan pelaporan Sub Bagian PTIP, Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, Sub Bagian Umum dan Keuangan.
TUGAS UTAMA :
| Hari ini | 316 |
| Kemarin | 35 |
| Minggu ini | 349 |
| Bulan ini | 483 |
| Total | 62317 |