Salam BERAKSI!
—
Kamis, 30 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Ruteng, dalam satu hari telah berhasil menjalankan restorative justice dengan mendamaikan Korban dan Terdakwa dalam 3 perkara pidana berbeda pada tanggal 30 Oktober 2025. Kasus-kasus tersebut terdiri dari perkara penganiayaan, lalu lintas dan kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang.
“Proses perdamaian yang dilaksanakan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mana perdamaian ini didasarkan atas kerelaan dan kebesaran hati dari korban untuk memaafkan dan berdamai serta keinginan dari Para Terdakwa untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya” Tegas Hanif Muzakki selaku ketua majelis dalam salah satu perkara.



Keadilan Restoratif sejatinya hadir untuk mewujudkan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan. Kebesaran hatı dari para korban yang mau memaafkan tindakan terdakwa adalah suatu hal yang patut di apresiasi dan keinginan Terdakwa untuk meminta maaf dan melakukan pemulihan terhadap diri korban kembali ke keadaan semual (restorasi) juga harus menjadi pertimbangan penting dalam mewujudkan keadilan yang berujung pada keadilan yang berimbang. Namun perlu diingat, perdamaian dalam perkara pidana tidak semata menghentikan proses penegakan hukum yang telah berjalan. Proses pemeriksaan masih terus berjalan dan nantinya perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Korban akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan dan sebagai pertimbangan juga bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang meringankan.
| Hari ini | 256 |
| Kemarin | 340 |
| Minggu ini | 1043 |
| Bulan ini | 6060 |
| Total | 31769 |