Salam BERAKSI!
—
Selasa, 26 Agustus 2025.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng (I Made Hendra Satya Dharma, S.H., M.H) dan Hakim (Doni Laksita, S.H) menghadiri acara sekaligus menjadi Narasumber dalam Seminar Hukum dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara Pidana” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI Ke-80.


Dalam paparannya, Ketua dan Hakim PN Ruteng menyampaikan materi mengenai konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai terobosan hukum dalam penanganan perkara Pidana, khususnya yang menimbulkan kerugian negara. Dan juga menekankan, jalur pidana maupun perdata selama ini masih menghadapi banyak hambatan dalam pemulihan aset, sehingga diperlukan pendekatan baru berbasis Follow The Asset dan Follow The Money yang lebih menekankan pada transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pemulihan keuangan negara.










| Hari ini | 256 |
| Kemarin | 340 |
| Minggu ini | 1043 |
| Bulan ini | 6060 |
| Total | 31769 |