Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Ruteng
Jumat, 10 Jul 2026
0812-3775-1879
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Ruteng

PN Ruteng Berhasil Fasilitasi Diversi Dalam Perkara Anak

Salam BERAKSI!

Ruteng. Selasa, 05 Agustus 2025.

Kedepankan Tradisi Hambor (proses mendamaikan dalam Adat Manggarai) PN Ruteng Berhasil Fasilitasi Diversi Dalam Perkara Anak

Mengedepankan tradisi hambor (proses mendamaikan dalam Adat Manggarai) untuk mendamaikan perselisihan dan permasalahan. Pengadilan Negeri Ruteng berhasil mengupayakan penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Proses perdamaian ini merupakan bagian dari pendekatan restoratif justice dengan mempertimbangkan tradisi masyarakat manggarai dengan mengedepankan permintaan maaf dan tentunya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak” ucap Humas PN Ruteng.

Lebih lanjut, Humas PN Ruteng menyampaikan “Keberhasilan tradisi hambor dalam mendamaikan ini menjadi suatu kekuatan yang hidup di masyarakat dan bisa menjadi semangat yang dihidupkan oleh pengadilan untuk memfasilitasi diversi demi kepentingan terbaik bagi anak”.

Fasilitator Diversi dalam perkara tersebut yakni Doni Laksita, Farid Ramdani, dan Hanif Muzaki, menjelaskan seluruh proses diversi dilakukan dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak dengan musyawarah yang dilakukan bersama dengan keluarga anak korban maupun keluarga anak pelaku.

Dalam proses diversi tersebut, Anak Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan. Lebih lanjut, Anak Pelaku didampingi orang tua menyampaikan permohonan maaf menggunakan tata cara tradisi manggarai yang kemudian diterima oleh Anak Korban dan orang tuanya serta menerima penyelesaian damai.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Anak Pelaku melalui wali/orangtua telah mengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 25.000.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam perkara serta pemulihan bagi Anak Korban. Selanjutnya, anak dikembalikan ke dalam pengasuhan orang tuanya guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Humas PN Ruteng lebih lanjutnya menyampaikan kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam mendorong penyelesaian perkara anak di luar sistem peradilan pidana formal, sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi tidak hanya menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan hubungan sosial secara damai dan bermartabat.

Pengadilan Negeri Ruteng

0812-3775-1879
Jl. Komodo No. 30 Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai - NTT
[email protected]
https://pn-ruteng.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 93
Kemarin 478
Minggu ini 1405
Bulan ini 1539
Total 63081
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Ruteng.